Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 08/PJ.41/2001

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 08/PJ.41/2001

TENTANG

ANGSURAN BULANAN PPh PASAL 25 TAHUN PAJAK 2001

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-210/PJ/2001 tanggal 12 Maret 2001 tentang Angsuran Bulanan Pajak Penghasilan Pasal 25 Dalam Masa Transisi Tahun Pajak 2001, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :

  1. Para petugas penerima SPT Tahunan PPh Tahun 2000 baik yang bertugas di Tempat Pelayanan Terpadu pada Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Penyuluhan Pajak maupun tempat lain yang ditentukan sebagai tempat penerimaan SPT diminta perhatiannya agar secara cermat meneliti kebenaran penghitungan besarnya Angsuran PPh Pasal 25 Tahun berikutnya (Angka 18 Formulir 1770 / Angka 14 Formulir 1771) yang harus dibayar oleh Wajib Pajak.
  2. Kantor Pelayanan Pajak agar memprioritaskan editing/perekaman terhadap SPT Tahunan yang terdapat angsuran bulanan PPh Pasal 25 setelah memperhatikan SPT Lebih Bayar. Apabila penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2001 belum sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-210/PJ/2001 diminta agar Kepala Kantor Pelayanan Pajak melakukan penyesuaian besarnya Angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut, dan menginformasikan kepada Wajib Pajak sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran PPh Pasal 25 bulan Maret 2001 yaitu tanggal 15 April 2001, dengan bentuk formulir Surat Pemberitahuan Besar Angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana terlampir.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.



Direktur Jenderal,

ttd HADI POERNOMO

Peraturan Terkait

Angsuran Bulanan Pajak Penghasilan Pasal 25 Dalam Masa Transisi Tahun Pajak 2001

Lampiran

Lampiran :  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
   Nomor SE-08/PJ.41/2001
 Tanggal 22 Maret 2001

 

 

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
KANTOR WILAYAH ……………………………………
KANTOR PELAYANAN PAJAK

Jl. xxxxxxxxxxxxxxxx Telpon : (xxxx) xxx.xxxxx
xxxxxxxxxx xxx.xxxxx
Kotak Pos xxxxx Faksimili xxx.xxxxx

 

Nomor :   xx xxxxxxxxxxxx xxxx
Lampiran :    
Hal : Pemberitahuan Besar Angsuran PPh Pasal 25 Mulai…....(Maret) 2001  

 

Yth ……………………
……………………………
……………………………

NPWP :

 

Diberitahukan bahwa kami telah melakukan penelitian atas SPT Tahunan PPh Badan/Orang Pribadi Tahun...........Saudara, dengan penjelasan sebagai berikut :

A. Penghasilan Kena Pajak…………    Rp……………………………………
B. PPh Terutang  Rp……………………………………
  PPh dipotong/dipungut Rp……………………………………
  PPh yang harus dibayar sendiri Rp……………………………………
C. Angsuran bulanan PPh Pasal 25 mulai bulan ……… Tahun 2001 yang semula menurut SPT Rp…………………………, setelah dihitung kembali (menurut Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP 210/PJ/2001 tanggal 12 Maret 2001) menjadi Rp…………………………………

 

Demikian kami beritahukan pula apabila dalam tahun pajak berjalan 2001 diterbitkan Surat Keputusan Pajak (SKP) PPh Tahun Pajak 2000 diterbitkan maka besar angsuran PPh Pasal 25 disesuaikan SKP tersebut.

 

 

Kepala Kantor,
……………………………

 

 

 

…………………………
NIP……………………