PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 27 TAHUN 2021
Jenis Pajak
: PBB
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2021
Tanggal Peraturan : 30/04/2021
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tahun 2021
Peraturan Terkait
Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tahun 2021
Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Ketentuan Umum Pajak Daerah
Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Kepada Wajib Pajak Orang Pribadi Atas Objek Pajak Bangunan Berupa Rumah Untuk Tahun Pajak 2019
Riwayat Peraturan
Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tahun 2021