SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 37/PJ/2019
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2019
Tanggal Peraturan : 26/12/2019
KETENTUAN PELAKSANAAN REKONSILIASI ANTARA PEMERINTAH DAERAH, KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK SETEMPAT ATAS PENYETORAN PAJAK PUSAT KE REKENING KAS UMUM NEGARA
Peraturan Terkait :
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang
Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Pajak Penghasilan
Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Mekanisme Pengawasan Terhadap Pemotongan/Pemungutan Dan Penyetoran Pajak Atas Belanja Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah