Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 01/PJ.9/2000

24 April 2000

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 01/PJ.9/2000

TENTANG

TATA CARA DAN PROSEDUR AWAL PELAKSANAAN PELAPORAN MENGGUNAKAN MEDIA ELEKTRONIK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-92/PJ/1999 tanggal 26 April 1999 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-13/PJ/1999 tanggal 18 Januari 1999 tentang Pelaporan menggunakan media Elektronik untuk Lampiran SPT Masa PPN (form.1195 A1 s/d B4) dan Lampiran SPTTahunan PPh Pasal 21 (form.1721-A1), perlu diatur Prosedur awal pelaksanaannya, khususnya tentang tehnis pengujian data dari basis data (database) Wajib Pajak sebagai prasyarat utama dalam memberikan ijin Pelaporan Menggunakan media Komputer.

Berkenaan dengan hal tersebut bersama ini disampaikan petunjuk pelaksanaan, beserta contoh keluaran dari proses pengujian data. Apabila dalam pelaksanaannya menemui kendala, agar menghubungi Bidang Sistem Aplikasi dan Program Pusat PDIP.

Demikian untuk dilaksanakan dengan semestinya.

KEPALA,

ttd

CHAIZI NASUCHA

Penggunaan Media Elektronik Sebagai Lampiran Surat Pemberitahuan Masa PPN

Penggunaan Media Elektronik Sebagai Pengganti Lampiran Formulir 1721 A-1 Dalam Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Pasal 21 (Formulir 1721)