Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 117/PJ./2001

9 Februari 2001

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 117/PJ./2001

TENTANG

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN SEBAGAI
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PERPAJAKAN TAHUN 2000

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan 2 (dua) Keputusan Menteri Keuangan sebagai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Perpajakan Tahun 2000, sebagai berikut :

  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 50/KMK.04/2001 tanggal 1 Februari 2001 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 548/KMK.04/1997 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 0% (Nol Persen) Yang Dipercepat Atas Ekspor Yang Dilakukan Oleh Perusahaan Eksportir Tertentu Dan Ketentuan-Ketentuan Mengenai Proses Restitusinya;
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51/KMK.04/2001 tanggal 1 Februari 2001 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 50/KMK.04/2001 berlaku pada tanggal ditetapkan, sedangkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51/KMK.04/2001 berlaku pada tanggal 1 Januari 2001

Demikian untuk dilaksanakan dan disebarluaskan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK

Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 548/KMK.04/1997 Tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 0% (Nol Persen) Yang Dipercepat Atas Ekspor Yang Dilakukan Oleh Perusahaan Eksportir Tertentu Dan Ketentuan-Ketentuan Mengenai Proses

Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 0% (Nol Persen) Yang Dipercepat Atas Ekspor Yang Dilakukan Oleh Perusahaan Eksportir Tertentu Dan Ketentuan-Ketentuan Mengenai Proses Restitusinya

Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia