Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 92/PJ./1999
Jenis Pajak
: PPN
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1999
Tanggal Peraturan : 25/04/1999
Penggunaan Media Elektronik Sebagai Lampiran Surat Pemberitahuan Masa PPN
Status Peraturan
Penyampaian Lampiran Surat Pemberitahuan Masa PPN Dengan Menggunakan Media Elektronik
Peraturan Terkait
Bentuk Dan Isi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (Spt Masa PPN) Dan Spt Masa PPN Bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran Yang Menggunakan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak, Keterangan Dan Dokumen Yang Harus Dilampirkan, Serta Buku
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Dokumen Perusahaan