Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 33/PJ.53/2000

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 33/PJ.53/2000

TENTANG

PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-539/PJ./2000
TANGGAL 29 DESEMBER 2000 HAL PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN PERUSAHAAN JASA TELEKOMUNIKASI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini kami sampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-539/PJ/2000 tanggal 29 Desember 2000 hal Pengkreditan Pajak Masukan Perusahaan Jasa Telekomunikasi untuk dapat Saudara gunakan sebagai pedoman pelaksanaan tugas dalam wilayah kerja Saudara.

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara guna disebarluaskan.

DIREKTUR JENDERAL

ttdMACHFUD SIDIK

Pengkreditan Pajak Masukan Perusahaan Jasa Telekomunikasi