KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 171/PJ/2018
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2018
Tanggal Peraturan : 07/06/2018
PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN SELAMA HARI LIBUR IDUL FITRI DAN CUTI BERSAMA HARI RAYA IDUL FITRI TAHUN 2018
Peraturan Terkait :
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 Tentang Surat Pemberitahuan (Spt)
Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 Tentang Tata Cara Pembuatan Dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik
Tata Cara Penerimaan Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan
Tata Cara Pemberian Dan Pencabutan Sertifikat Elektronik
Surat Pemberitahuan (Spt)
Tata Cara Pembuatan Dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik
Tata Cara Pembuatan Dan Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian Faktur Pajak