PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 190/PMK.02/2017
Jenis Pajak
: Lainnya
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2017
Tanggal Peraturan : 07/12/2017
TATA CARA PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI HASIL PENGELOLAAN KEKAYAAN NEGARA YANG DIPISAHKAN
Status Peraturan :
Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Kekayaan Negara Dipisahkan Oleh Bendahara Umum Negara
Peraturan Terkait :
Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Dividen
Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah
Perseroan Terbatas
Badan Usaha Milik Negara
Penerimaan Negara Bukan Pajak
Tata Cara Penentuan Jumlah, Pembayaran, Dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Terutang
Riwayat Peraturan :
Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Dividen
Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah