Status Peraturan :
Penetapan Kantor Pelayanan Pajak Dan Jenis Surat Pemberitahuan Yang Diolah Dalam Rangka Penerapan Wilayah Kerja Pusat Pengolahan Data Dan Dokumen Perpajakan Dan Kantor Pengolahan Data Dan Dokumen Perpajakan
Peraturan Terkait :
Tata Cara Penerimaan Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan
Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2014 Tentang Uji Coba Perluasan Dan Penerapan Wilayah Kerja Pusat Pengolahan Data Dan Dokumen Perpajakan Dan Kantor Pengolahan Data Dan Dokumen Perpajakan Ke Seluruh Kantor Pelayanan Pajak Di Indonesia
Penetapan Kantor Pelayanan Pajak Dan Jenis Surat Pemberitahuan Yang Diolah Dalam Rangka Uji Coba Perluasan Dan Penerapan Wilayah Kerja Pusat Pengolahan Data Dan Dokumen Perpajakan Dan Kantor Pengolahan Data Dan Dokumen Perpajakan
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 Tentang Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak
Surat Pemberitahuan (Spt)
Tata Cara Penerimaan Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2011 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data Dan Dokumen Perpajakan
Riwayat Peraturan :
Perubahan Ketiga Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-289/PJ/2014 Tentang Penetapan Kantor Pelayanan Pajak Dan Jenis Surat Pemberitahuan Yang Diolah Dalam Rangka Uji Coba Perluasan Dan Penerapan Wilayah Kerja Pusat Pengolahan Data Dan Dokumen Perpajakan Dan Kantor Pengolahan Data Dan Dokumen Perpajakan
Perubahan Kedua Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-289/PJ/2014 Tentang Penetapan Kantor Pelayanan Pajak Dan Jenis Surat Pemberitahuan Yang Diolah Dalam Rangka Uji Coba Perluasan Dan Penerapan Wilayah Kerja Pusat Pengolahan Data Dan Dokumen Perpajakan Dan Kantor Pengolahan Data Dan Dokumen Perpajakan
Penetapan Kantor Pelayanan Pajak Dan Jenis Surat Pemberitahuan Yang Diolah Dalam Rangka Uji Coba Perluasan Dan Penerapan Wilayah Kerja Pusat Pengolahan Data Dan Dokumen Perpajakan Dan Kantor Pengolahan Data Dan Dokumen Perpajakan
Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-289/PJ/2014 Tentang Penetapan Kantor Pelayanan Pajak Dan Jenis Surat Pemberitahuan Yang Diolah Dalam Rangka Uji Coba Perluasan Dan Penerapan Wilayah Kerja Pusat Pengolahan Data Dan Dokumen Perpajakan Dan Kantor Pengolahan Data Dan Dokumen Perpajakan