Taxco
Solution
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 108/PJ/2017
Jenis Pajak
: KUP
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2017
Tanggal Peraturan : 12/04/2017
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-289/PJ/2014 TENTANG PENETAPAN KANTOR PELAYANAN PAJAK DAN JENIS SURAT PEMBERITAHUAN YANG DIOLAH DALAM RANGKA UJI COBA PERLUASAN DAN PENERAPAN WILAYAH KERJA PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN DAN KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN

Status Peraturan :

Penetapan Kantor Pelayanan Pajak Dan Jenis Surat Pemberitahuan Yang Diolah Dalam Rangka Penerapan Wilayah Kerja Pusat Pengolahan Data Dan Dokumen Perpajakan Dan Kantor Pengolahan Data Dan Dokumen Perpajakan

Peraturan Terkait :

Tata Cara Penerimaan Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan

Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2014 Tentang Uji Coba Perluasan Dan Penerapan Wilayah Kerja Pusat Pengolahan Data Dan Dokumen Perpajakan Dan Kantor Pengolahan Data Dan Dokumen Perpajakan Ke Seluruh Kantor Pelayanan Pajak Di Indonesia

Penetapan Kantor Pelayanan Pajak Dan Jenis Surat Pemberitahuan Yang Diolah Dalam Rangka Uji Coba Perluasan Dan Penerapan Wilayah Kerja Pusat Pengolahan Data Dan Dokumen Perpajakan Dan Kantor Pengolahan Data Dan Dokumen Perpajakan

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 Tentang Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak

Tata Cara Penerimaan Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan

Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2011 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data Dan Dokumen Perpajakan

Riwayat Peraturan :

Perubahan Ketiga Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-289/PJ/2014 Tentang Penetapan Kantor Pelayanan Pajak Dan Jenis Surat Pemberitahuan Yang Diolah Dalam Rangka Uji Coba Perluasan Dan Penerapan Wilayah Kerja Pusat Pengolahan Data Dan Dokumen Perpajakan Dan Kantor Pengolahan Data Dan Dokumen Perpajakan

Perubahan Kedua Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-289/PJ/2014 Tentang Penetapan Kantor Pelayanan Pajak Dan Jenis Surat Pemberitahuan Yang Diolah Dalam Rangka Uji Coba Perluasan Dan Penerapan Wilayah Kerja Pusat Pengolahan Data Dan Dokumen Perpajakan Dan Kantor Pengolahan Data Dan Dokumen Perpajakan

Penetapan Kantor Pelayanan Pajak Dan Jenis Surat Pemberitahuan Yang Diolah Dalam Rangka Uji Coba Perluasan Dan Penerapan Wilayah Kerja Pusat Pengolahan Data Dan Dokumen Perpajakan Dan Kantor Pengolahan Data Dan Dokumen Perpajakan

Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-289/PJ/2014 Tentang Penetapan Kantor Pelayanan Pajak Dan Jenis Surat Pemberitahuan Yang Diolah Dalam Rangka Uji Coba Perluasan Dan Penerapan Wilayah Kerja Pusat Pengolahan Data Dan Dokumen Perpajakan Dan Kantor Pengolahan Data Dan Dokumen Perpajakan