KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 103/PJ/2017
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2017
Tanggal Peraturan : 13/04/2017
Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Yang Menyampaikan Surat Pemberitahuan (Spt) Masa Elektronik Pajak Penghasilan
Peraturan Terkait
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Surat Pemberitahuan (Spt)
Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik