Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 20/PJ.42/2000

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 20/PJ.42/2000

TENTANG

PERUBAHAN SE-07/PJ.42/2000 TANGGAL 13 APRIL 2000 TENTANG PENEGASAN LEBIH LANJUT PELAKSANAAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-08/PJ.42/1999 TANGGAL 25 FEBRUARI 1999

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Untuk memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak Badan (kreditur) yang melakukan perjanjian/kesepakatan tertulis dengan pihak debitur dalam rangka penyelesaian utang-piutang yang mengakibatkan seluruh atau sebagian utang-piutang dibebaskan atau tidak ditagih, maka ketentuan butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-07/PJ.42/2000 tanggal 13 April 2000 tentang penegasan lebih lanjut pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-08/PJ.42/1999 tanggal 25 Pebruari 1999 tentang Penghapusan Piutang Tak Tertagih Yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya diubah menjadi sebagai berikut :

“3.Apabila pihak debitur dan kreditur melakukan perjanjian/kesepakatan tertulis yang disahkan oleh Notaris dalam rangka penyelesaian utang-piutang yang mengakibatkan seluruh atau sebagian utang-piutang dibebaskan atau tidak ditagih, maka foto copy dokumen (yang dilegalisasi oleh Notaris) mengenai perjanjian/kesepakatan yang secara jelas mencantumkan data dan informasi mengenai penyelesaian utang-piutang tersebut dapat menggantikan persyaratan :
a)penyerahan daftar nama debitur dan jumlah piutang tak tertagih kepada Pengadilan Negeri (PN) atau Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN); dan
b)pengumuman daftar nama debitur dalam suatu penerbitan.”

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL

ttdMACHFUD SIDIK

Penegasan Lebih Lanjut Pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Se-08/PJ.42/1999 Tanggal 25 Februari 1999

Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 130/KMK.04/1998 Tanggal 27 Februari 1998

Penegasan Lebih Lanjut Pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Se-08/PJ.42/1999 Tanggal 25 Februari 1999