PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2016
Jenis Pajak
: Lainnya
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2016
Tanggal Peraturan : 10/03/2016
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Status Peraturan :
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Administrasi Negara
Peraturan Terkait :
Jenis Dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak
Penerimaan Negara Bukan Pajak
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 Tentang Jenis Dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak