TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 2016
TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN
PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara guna meningkatkan pelayanan pendidikan dan pelatihan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara;
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5858);
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5858) diubah sebagai berikut:
| 1. | Ketentuan ayat (1) huruf c Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 (1)Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara meliputi penerimaan dari: jasa penyelenggaraan pendidikan pada Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara;jasa penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;jasa penilaian kompetensi, penilaian potensi, umpan balik (feedback) paska penilaian kompetensi, pengembangan kompetensi, orasi ilmiah Widyaiswara, dan pengukuhan Widyaiswara Ahli Utama;jasa akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara;jasa penggunaan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Lembaga Administrasi Negara;jasa pengkajian kebijakan dan inovasi manajemen; danjasa penyelenggaraan penelitian dan/atau pengabdian masyarakat pada Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara.(2)Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.(3)Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. |
| 2. | Ketentuan ayat (4) Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 (1)Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari: pendidikan dan pelatihan teknis dan pendidikan dan pelatihan fungsional; danpenilaian potensi,sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi.(2)Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari: pendidikan dan pelatihan fungsional calon Widyaiswara;pendidikan dan pelatihan kepemimpinan dan pendidikan dan pelatihan prajabatan; danpenilaian kompetensi,sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya transportasi.(3)Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi tim penilai akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan.(4)Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa penilaian kompetensi, penilaian potensi, umpan balik (feedback) paska penilaian kompetensi dan pengembangan kompetensi berupa penyusunan instrumen untuk penyusunan profil instansi (profiling), serta orasi ilmiah Widyaiswara dan pengukuhan Widyaiswara Ahli Utama tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi.(5)Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari umpan balik (feedback) paska penilaian kompetensi tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi assessor ke instansi pengguna.(6)Biaya transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) dan biaya akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dibebankan kepada Wajib Bayar. |
| 3. | Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 3A, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3A (1)Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara (STIA LAN) Program Sarjana dan Program Diploma dengan Nomor Pokok Mahasiswa mulai Tahun Akademik 2017 yang berprestasi dapat dikenakan tarif semester paling rendah sebesar 0% (nol persen) sampai dengan paling tinggi sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif Sumbangan Pembinaan Pendidikan sebagaimana dimaksud angka I Lampiran Peraturan Pemerintah ini.(2)Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. |
| 4. | Ketentuan dalam Lampiran angka I mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Jasa Penyelenggaraan Pendidikan Pada Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKSATUANTARIFIJASA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PADA SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA (STIA LAN) A.Program Sarjana dan Diploma 1.STIA LAN Jakarta a.Seleksi Calon Mahasiswaper calon mahasiswaRp 250.000,00 b.Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) 1)Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa mulai tahun 2016 Semester Genapper mahasiswa per semesterRp 2.000.000,00 2)Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa mulai tahun 2010 sampai dengan tahun 2016 Semester Gasalper mahasiswa per semesterRp 1.000.000,00 3)Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa mulai tahun 2007 sampai dengan tahun 2009per mahasiswa per semesterRp 800.000,00 4)Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa sebelum tahun 2007per mahasiswa per semesterRp 600.000,00 c.SPP Bagi Mahasiswa Cuti 1)Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa mulai tahun 2016 Semester Genapper mahasiswa per semesterRp 1.000.000,00 2)Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa sebelum tahun 2016 Semester Genapper mahasiswa per semesterRp 500.000,00 d.Ujian Laporan Akhir Program Sarjana dan Program Diploma 1)Ujian Utamaper mahasiswaRp 800.000,00 2)Ujian Ulanganper mahasiswaRp 450.000,00 e.SPP Semester Pendekper mahasiswa per semesterRp 1.000.000,00 f.Seminar Proposal Mahasiswa Program Sarjana dan Program Diplomaper mahasiswaRp 300.000,00 2.STIA LAN Bandung a. Seleksi Calon Mahasiswaper calon mahasiswaRp 250.000,00 b. Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) 1) Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa mulai tahun 2016 Semester Genapper mahasiswa per semesterRp 2.000.000,00 2) Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa mulai tahun 2010 sampai dengan tahun 2016 Semester Gasalper mahasiswa per semesterRp 1.000.000,00 3) Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa mulai tahun 2007 sampai dengan tahun 2009per mahasiswa per semesterRp 800.000,00 4) Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa sebelum tahun 2007per mahasiswa per semesterRp 600.000,00 c.SPP Bagi Mahasiswa Cuti 1) Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa mulai tahun 2016 Semester Genapper mahasiswa per semesterRp 1.000.000,00 2) Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa sebelum tahun 2016 Semester Genapper mahasiswa per semesterRp 500.000,00 d. Ujian Laporan Akhir Program Sarjana dan Program Diploma 1) Ujian Utamaper mahasiswaRp 800.000,00 2) Ujian Ulanganper mahasiswaRp 450.000,00 e.SPP Semester Pendek per mahasiswa per semesterRp 1.000.000,00 f. Seminar Proposal Mahasiswa Program Sarjana dan Program Diplomaper mahasiswaRp 300.000,00 3.STIA LAN Makassar a. Seleksi Calon Mahasiswaper calon mahasiswaRp 250.000,00 b. Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) 1) Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa mulai tahun 2016 Semester Genapper mahasiswa per semesterRp 2.000.000,00 2) Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa mulai tahun 2010 sampai dengan tahun 2016 Semester Gasalper mahasiswa per semesterRp 1.000.000,00 3) Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa mulai tahun 2007 sampai dengan tahun 2009per mahasiswa per semesterRp 800.000,00 4) Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa sebelum tahun 2007per mahasiswa per semesterRp 600.000,00 c. SPP Bagi Mahasiswa Cuti 1) Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa mulai tahun 2016 Semester Genapper mahasiswa per semesterRp 1.000.000,00 2) Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa sebelum tahun 2016 Semester Genapper mahasiswa per semesterRp 500.000,00 d. Ujian Laporan Akhir Program Sarjana dan Program Diploma 1) Ujian Utamaper mahasiswaRp 800.000,00 2) Ujian Ulanganper mahasiswaRp 450.000,00 e. SPP Semester Pendekper mahasiswa per semesterRp 1.000.000,00 f. Seminar Proposal Mahasiswa Program Sarjana dan Program Diplomaper mahasiswaRp 300.000,00 B. Program Magister 1. STIA LAN Jakarta a. Seleksi Calon Mahasiswaper calon mahasiswaRp 500.000,00 b. Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) 1) Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa mulai tahun 2016 Semester Genapper mahasiswa per semesterRp 7.500.000,00 2) Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa mulai tahun 2010 sampai dengan tahun 2016 Semester Gasalper mahasiswa per semesterRp 6.000.000,00 c. SPP Bagi Mahasiswa Cuti 1) Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa mulai tahun 2016 Semester Genapper mahasiswa per semesterRp 3.750.000,00 2) Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa sebelum tahun 2016 Semester Genapper mahasiswa per semesterRp 3.000.000,00 d. Seminar Proposal Mahasiswa Program Magisterper mahasiswaRp 750.000,00 e. Ujian Laporan Akhir Program Magister 1) Ujian Utamaper mahasiswaRp 1.500.000,00 2) Ujian Ulanganper mahasiswaRp 1.000.000,00 2. STIA LAN Bandung a. Seleksi Calon Mahasiswaper calon mahasiswaRp 500.000,00 b. Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) 1) Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa mulai tahun 2016 Semester Genapper mahasiswa per semesterRp 6.000.000,00 2) Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa mulai tahun 2010 sampai dengan tahun 2016 Semester Gasalper mahasiswa per semesterRp 5.000.000,00 c. SPP Bagi Mahasiswa Cuti 1) Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa mulai tahun 2016 Semester Genapper mahasiswa per semesterRp 3.000.000,00 2) Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa sebelum tahun 2016 Semester Genapper mahasiswa per semesterRp 2.500.000,00 d. Seminar Proposal Mahasiswa Program Magisterper mahasiswaRp 750.000,00 e. Ujian Laporan Akhir Program Magister 1) Ujian Utamaper mahasiswaRp 1.500.000,00 2) Ujian Ulanganper mahasiswaRp 1.000.000,00 3. STIA LAN Makassar a. Seleksi Calon Mahasiswaper calon mahasiswaRp 500.000,00 b. Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) 1) Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa mulai tahun 2016 Semester Genapper mahasiswa per semesterRp 6.000.000,00 2) Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa mulai tahun 2010 sampai dengan tahun 2016 Semester Gasalper mahasiswa per semesterRp 5.000.000,00 c. SPP Bagi Mahasiswa Cuti 1) Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa mulai tahun 2016 Semester Genapper mahasiswa per semesterRp 3.000.000,00 2) Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa sebelum tahun 2016 Semester Genapper mahasiswa per semesterRp 2.500.000,00 d. Seminar Proposal Mahasiswa Program Magisterper mahasiswaRp 750.000,00 e. Ujian Laporan Akhir Program Magister 1) Ujian Utamaper mahasiswaRp 1.500.000,00 2) Ujian Ulanganper mahasiswaRp 1.000.000,00 C. Program Doktor 1. STIA LAN Jakarta a. Seleksi Calon Mahasiswaper calon mahasiswaRp 1.000.000,00 b. Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP)per mahasiswa per semesterRp 14.000.000,00 c. Biaya Seminar Proposal Program Doktorper mahasiswaRp 1.750.000,00 d. Biaya Seminar Hasilper mahasiswaRp 1.750.000,00 e. Biaya Ujian Disertasi Tertutupper mahasiswaRp 5.450.000,00 f. Biaya Ujian Disertasi Terbukaper mahasiswaRp 2.450.000,00 2. STIA LAN Bandung a. Seleksi Calon Mahasiswaper calon mahasiswaRp 1.000.000,00 b. Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP)per mahasiswa per semesterRp 12.500.000,00 c. Biaya Seminar Proposal Program Doktorper mahasiswaRp 1.750.000,00 d. Biaya Seminar Hasilper mahasiswaRp 1.750.000,00 e.Biaya Ujian Disertasi Tertutupper mahasiswaRp 5.450.000,00 f.Biaya Ujian Disertasi Terbukaper mahasiswaRp 2.450.000,00 3.STIA LAN Makassar a. Seleksi Calon Mahasiswaper calon mahasiswaRp 1.000.000,00 b.Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP)per mahasiswa per semesterRp 11.500.000,00 c.Biaya Seminar Proposal Program Doktorper mahasiswaRp 1.750.000,00 d.Biaya Seminar Hasilper mahasiswaRp 1.750.000,00 e.Biaya Ujian Disertasi Tertutupper mahasiswaRp 5.450.000,00 f. Biaya Ujian Disertasi Terbukaper mahasiswaRp 2.450.000,00 D.Bimbingan Teknis Program Studiper mahasiswa per kegiatanRp 1.250.000,00 E. Wisudaper mahasiswaRp 1.750.000,00 |
| 5. | Ketentuan dalam Lampiran angka II mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Jasa Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKSATUANTARIFIIJASA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN (DIKLAT) A. Diklat Kepemimpinan 1.Seleksi Calon Peserta Diklat Kepemimpinan Tingkat II/Pimpinan Tinggi Pratamaper pesertaRp 1.300.000,00 2. Diklat Kepemimpinan Tingkat II/Pimpinan Tinggi Pratamaper pesertaRp 30.261.000,00 3. Diklat Kepemimpinan Tingkat III/Administratorper pesertaRp 22.125.000,00 4. Diklat Kepemimpinan Tingkat IV/Pengawasper pesertaRp 20.230.000,00 B. Diklat Prajabatan 1. Prajabatan Golongan I dan Golongan II tahun 2016per pesertaRp 4.470.000,00 2. Prajabatan Golongan I dan Golongan II mulai tahun 2017per pesertaRp 9.296.000,00 3. Prajabatan Golongan III tahun 2016per pesertaRp 5.545.000,00 4. Prajabatan Golongan III mulai tahun 2017per pesertaRp 9.296.000,00 5. Prajabatan Kategori 1 dan Kategori 2per pesertaRp 2.242.000,00 C. Diklat Teknis, Fungsional, dan Kebahasaan 1. Diklat Teknis a. Diklat 4 hariper pesertaRp 2.900.000,00 b. Diklat 5 hariper pesertaRp 3.200.000,00 c.Diklat 7 hariper pesertaRp 4.500.000,00 d. Diklat 9 hariper pesertaRp 5.100.000,00 e. Diklat 10 hariper pesertaRp 5.500.000,00 f. Diklat 14 HariPer pesertaRp 6.650.000,00 2.Diklat Fungsional a. Diklat Calon Widyaiswara dengan seleksi (29 hari)per pesertaRp 15.500.000,00 b. Diklat Calon Widyaiswara tanpa seleksi (27 hari)per pesertaRp 12.650.000,00 c. Diklat Penghitungan Angka Kredit Jabatan Fungsional Widyaiswara (5 hari)per pesertaRp 3.200.000,00 d.Diklat Kewidyaiswaraan Berjenjang Tingkat Lanjutan (15 hari)per pesertaRp 6.100.000,00 e.Diklat Kewidyaiswaraan Berjenjang Tingkat Menengah (14 hari)per pesertaRp 5.900.000,00 f. Diklat Kewidyaiswaraan Berjenjang Tingkat Tinggi (11 hari)per pesertaRp 5.200.000,00 g.Diklat Penyusunan Karya Tulis Ilmiah Bagi Widyaiswara (5 hari)per pesertaRp 3.200.000,00 h.Diklat Calon Analis Kebijakan (17 hari)per pesertaRp 10.000.000,00 i.Diklat Khusus Analis Kebijakan (10 hari)per pesertaRp 5.500.000,00 j.Diklat Lanjutan Analis Kebijakan (9 hari)per pesertaRp 5.100.000,00 3. Diklat Kebahasaan a.Diklat 3 hariper pesertaRp 1.203.000,00 b.Diklat 5 hariper pesertaRp 1.874.000,00 c.Tes Penempatan (Placement Test)per pesertaRp 80.000,00 d.Tes Kemahiran (Proficiency Test)per pesertaRp 150.000,00 |
| 6. | Ketentuan dalam Lampiran angka III mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Jasa Penilaian Kompetensi, Penilaian Potensi, Umpan Balik (Feedback) Paska Penilaian Kompetensi, dan Pengembangan Kompetensi diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKSATUANTARIFIIIJASA PENILAIAN KOMPETENSI, PENILAIAN POTENSI, UMPAN BALIK (FEEDBACK) PASKA PENILAIAN KOMPETENSI, PENGEMBANGAN KOMPETENSI DAN ORASI ILMIAH WIDYAISWARA DAN PENGUKUHAN WIDYAISWARA AHLI UTAMA A. Penilaian Kompetensi 1. Penilaian Kompetensi Metode Sederhanaper pesertaRp 3.500.000,00 2. Penilaian Kompetensi Metode Sedangper pesertaRp 5.700.000,00 3.Penilaian Kompetensi Metode Kompleksper pesertaRp 7.500.000,00 4. Seleksi dan Uji Kompetensi Calon Analis Kebijakanper pesertaRp 1.600.000,00 5. Seleksi dan Uji Kompetensi Calon Widyaiswaraper pesertaRp 1.300.000,00 B. Penilaian Potensi 1. Paket A (Psikotest dengan Laporan pendek)per pesertaRp 400.000,00 2. Paket B (Psikotest dengan Laporan Panjang)per pesertaRp 600.000,00 3.Paket C (Psikotest dan Wawancara dengan Laporan Panjang)per pesertaRp 1.100.000,00 C. Umpan Balik (Feedback) Paska Penilaian Kompetensiper pesertaRp 575.000,00 D. Pengembangan Kompetensi 1. Penyusunan Instrumenper paketRp 9.000.000,00 2. Observer Penilaian Kompetensi (selama 4 hari)per pesertaRp 2.000.000,00 E. Orasi Ilmiah Widyaiswaraper orangRp 9.888.000,00 F. Pengukuhan Widyaiswara Ahli UtamaPer OrangRp 600.000,00 |
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
| Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juli 2018 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juli 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 102
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2018
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 2016
TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
| I. | UMUM Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Lembaga Administrasi Negara sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Lembaga Administrasi Negara telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara. Namun, untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara guna meningkatkan pelayanan pendidikan dan pelatihan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara dengan Peraturan Pemerintah ini. |
| II. | PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Pasal 1 Cukup jelas. Angka 2 Pasal 3 Yang dimaksud dengan “biaya transportasi” adalah biaya transportasi peserta/assessee dari kantor asal ke tempat pendidikan dan pelatihan/tempat penilaian (pulang-pergi). Yang dimaksud dengan “biaya akomodasi” adalah biaya konsumsi pagi dan malam serta biaya penginapan peserta/assessee selama mengikuti pendidikan dan pelatihan/penilaian. Angka 3 Pasal 3A Cukup jelas. Angka 4 Cukup jelas. Angka 5 Cukup jelas. Angka 6 Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. |
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6221

