Taxco
Solution
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 191/PJ/2015
Jenis Pajak
: KUP
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2015
Tanggal Peraturan : 06/10/2015
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-07/PJ/2015 TENTANG DISTRIBUSI RENCANA PENERIMAAN PPh, PPN DAN PPn BM, PAJAK LAINNYA, SERTA PBB PER KANTOR WILAYAH DJP TAHUN ANGGARAN 2015

Peraturan Terkait :

Distribusi Rencana Penerimaan PPh, PPN & PPN BM, Pajak Lainnya, Serta PBB Per Kantor Wilayah Djp Tahun Anggaran 2015

Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak

Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan

Pajak Bumi Dan Bangunan

Riwayat Peraturan :

Distribusi Rencana Penerimaan PPh, PPN & PPN BM, Pajak Lainnya, Serta PBB Per Kantor Wilayah Djp Tahun Anggaran 2015