KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 191/PJ/2015
Jenis Pajak
: KUP
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2015
Tanggal Peraturan : 06/10/2015
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-07/PJ/2015 TENTANG DISTRIBUSI RENCANA PENERIMAAN PPh, PPN DAN PPn BM, PAJAK LAINNYA, SERTA PBB PER KANTOR WILAYAH DJP TAHUN ANGGARAN 2015
Peraturan Terkait :
Distribusi Rencana Penerimaan PPh, PPN & PPN BM, Pajak Lainnya, Serta PBB Per Kantor Wilayah Djp Tahun Anggaran 2015
Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan
Pajak Bumi Dan Bangunan
Pajak Penghasilan
Riwayat Peraturan :
Distribusi Rencana Penerimaan PPh, PPN & PPN BM, Pajak Lainnya, Serta PBB Per Kantor Wilayah Djp Tahun Anggaran 2015