KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 07/PJ/2015
Jenis Pajak
: KUP
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2015
Tanggal Peraturan : 26/01/2015
DISTRIBUSI RENCANA PENERIMAAN PPh, PPN & PPn BM, PAJAK LAINNYA, SERTA PBB PER KANTOR WILAYAH DJP TAHUN ANGGARAN 2015
Status Peraturan :
Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-07/PJ/2015 Tentang Distribusi Rencana Penerimaan PPh, PPN Dan PPN BM, Pajak Lainnya, Serta PBB Per Kantor Wilayah Djp Tahun Anggaran 2015
Peraturan Terkait :
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
Pajak Bumi Dan Bangunan
Pajak Penghasilan
Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan