PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2015
Jenis Pajak
: Lainnya
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2015
Tanggal Peraturan : 23/02/2015
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PARIWISATA
Status Peraturan :
Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Pariwisata
Peraturan Terkait :
Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kebudayaan Dan Pariwisata
Jenis Dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak
Penerimaan Negara Bukan Pajak
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 Tentang Jenis Dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak
Riwayat Peraturan :
Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kebudayaan Dan Pariwisata