PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2018
Jenis Pajak
: Lainnya
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2018
Tanggal Peraturan : 13/09/2018
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PARIWISATA
Peraturan Terkait :
Penerimaan Negara Bukan Pajak
Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Pariwisata
Jenis Dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 Tentang Jenis Dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak
Riwayat Peraturan :
Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Pariwisata