Taxco
Solution
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 10/PJ/2015
Jenis Pajak
: PPN
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2015
Tanggal Peraturan : 01/03/2015
TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA JALAN TOL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

Status Peraturan : 

Pencabutan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2015 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Jalan Tol

Peraturan Terkait :

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 Tentang Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak

Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang

Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak