Taxco
Solution
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 03/PJ/2015
Jenis Pajak
: KUP
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2015
Tanggal Peraturan : 11/02/2015
PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN ELEKTRONIK

Status Peraturan :

Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik

Peraturan Terkait :

Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Menggunakan Formulir 1770S Atau 1770Ss Secara E-Filing Melalui Website Direktorat Jenderal Pajak (Www.pajak.go.id)

Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2008 Tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Dan Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan Secara Elektronik (E-Filing) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (Asp)

Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang

Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Dalam Bentuk Elektronik

Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Dan Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan Secara Elektronik (E-Filing) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (Asp)

Riwayat Peraturan :

Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Menggunakan Formulir 1770S Atau 1770Ss Secara E-Filing Melalui Website Direktorat Jenderal Pajak (Www.pajak.go.id)

Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2008 Tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Dan Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan Secara Elektronik (E-Filing) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (Asp)

Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Dalam Bentuk Elektronik

Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Dan Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan Secara Elektronik (E-Filing) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (Asp)