Taxco
Solution
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 263 TAHUN 2014
Jenis Pajak
: PBB
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2014
Tanggal Peraturan : 29/12/2014
KLASIFIKASI DAN PENETAPAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

Peraturan Terkait :

Klasifikasi Dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan

Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan

Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak

Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Ketentuan Umum Pajak Daerah

Riwayat Peraturan :

Klasifikasi Dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan