PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 100 TAHUN 2014
Jenis Pajak
: Lainnya
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2014
Tanggal Peraturan : 17/01/2014
TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN, PERSYARATAN DAN PEMBAYARAN ANGSURAN SERTA PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK
Status Peraturan :
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 100 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan, Persyaratan Dan Pembayaran Angsuran Serta Penundaan Pembayaran Pajak
Peraturan Terkait :
Tata Cara Pelaksanaan Penerimaan Pembayaran Pajak Daerah
Pelayanan Terpadu Pembayaran Pendapatan Asli Daerah Melalui Bank
Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
Pajak Reklame
Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak Daerah
Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak
Pajak Parkir