TENTANG
PEMINDAHAN DAN PENGANGKATAN PENELAAH KEBERATAN, ACCOUNT
REPRESENTATIVE DAN PELAKSANA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Sehubungan dengan telah ditetapkannya :
1. | Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-167/PJ.01/UP.53/2013 tanggal 6 Mei 2013 tentang Pemindahan dan Pengangkatan para Penelaah Keberatan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; |
2. | Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-168/PJ.01/UP.53/2013 tanggal 6 Mei 2013 tentang Pemindahan dan Pengangkatan para Account Representative di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; |
3. | Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ.01/UP.53/2013 tanggal 6 Mei 2013 tentang Pemindahan para pelaksana di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini disampaikan bahwa : a.telah ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak berupa : 1)pemindahan dan pengangkatan para Account Representative sejumlah 1.803 pegawai;2)pemindahan dan pengangkatan para Penelaah Keberatan sejumlah 137 pegawai;3)pemindahan para pelaksana sejumlah 2.013 pegawai;dalam jabatan barunya sebagaimana terlampir.b.Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan;c.untuk ketertiban serta kemudahan administrasi kepegawaian maka ketentuan lapor bagi para pegawai yang tercantum di pengumuman ini ke unit kerja yang baru paling lambat tanggal 20 Mei 2013, |
Demikian kami sampaikan, agar para pegawai yang bersangkutan dan unit kerja terkait dapat mengetahui pengumuman ini.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Mei 2013
a.n Direktur Jenderal Pajak
Sekretaris Direktorat Jenderal,
ttd
Dedi Rudaedi
NIP 195309231976101001