PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 09/PJ/2013
Jenis Pajak
: PBB
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2013
Tanggal Peraturan : 11/04/2013
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-12/PJ/2010 TENTANG NOMOR OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Status Peraturan :
Tata Cara Pemberian Nomor Objek Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan
Peraturan Terkait :
Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Sektor Pertambangan Untuk Pertambangan Mineral Dan Batubara
Nomor Objek Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan
Pajak Bumi Dan Bangunan
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang
Riwayat Peraturan :
Nomor Objek Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan