Taxco
Solution
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : PER - 32/PJ/2012
Jenis Pajak
: PBB
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2012
Tanggal Peraturan : 27/12/2012
TATA CARA PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

Peraturan Terkait :

Klasifikasi Dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan

Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan

Pajak Bumi Dan Bangunan

Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan

Riwayat Peraturan :

Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan