Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 08/PJ./1997
Jenis Pajak
: Lainnya
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1997
Tanggal Peraturan : 12/01/1997
Penunjukan Tenaga Pemeriksa Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan Republik Indonesia Sebagai Tenaga Ahli Pada Direktorat Jenderal Pajak Dan Pembentukan Tim Pemeriksa Gabungan Direktorat Jenderal Pajak Dan Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan
Peraturan Terkait
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Tata Cara Pemeriksaan Di Bidang Perpajakan