PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-43/PJ/2011
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2011
Tanggal Peraturan : 28/12/2011
Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri Dan Subjek Pajak Luar Negeri
Peraturan Terkait
Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Pajak Penghasilan
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang