Taxco
Solution
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 518/KMK.03/2009
Jenis Pajak
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2009
Tanggal Peraturan : 29/12/2009
Penghapusan Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 518/KMK.03/2009

TENTANG

PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BANTEN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang    :

  1. bahwa berdasarkan penatausahaan Direktorat Jenderal Pajak, terdapat piutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun 1994 sampai dengan tahun 1996 pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten, yang tidak dapat ditagih lagi karena telah daluwarsa;
  2. bahwa untuk menyelenggarakan penatausahaan piutang pajak yang baik, perlu menghapus piutang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dari tata usaha piutang pajak, sesuai dengan ketentuan Pasal 22 dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten;

Mengingat    :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
  3. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 565/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.03/2002;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan    :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BANTEN.

PERTAMA:

Menghapus Piutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun 1994 sampai dengan tahun 1996 pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten sebesar Rp14.042.962.153,00 (empat belas miliar empat puluh dua juta sembilan ratus enam puluh dua ribu seratus lima puluh tiga rupiah) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini.

KEDUA:

Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menetapkan rincian atas besarnya penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA.

KETIGA:

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:

  1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
  2. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
  3. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
  4. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
  5. Direktur Jenderal Pajak;
  6. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
  7. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, Direktorat Jenderal Pajak;
  8. Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
  9. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2009
MENTERI KEUANGAN,

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI

Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Dan Penetapan Besarnya Penghapusan

Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 565/KMK.04/2000 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Dan Penetapan Besarnya Penghapusan

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang

Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

Pajak Bumi Dan Bangunan

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan