PENGUMUMAN
NOMOR : PENG – 11/PJ.09/2009
TENTANG
PENGAMBILAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) TAHUNAN
PAJAK PENGHASILAN
Sehubungan dengan kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) makin dekat, dengan ini diumumkan bahwa :
- Mulai Tahun Pajak 2009, SPT Tahunan PPh tidak lagi dikirim ke alamat Wajib Pajak dan Wajib Pajak diharuskan mengambil sendiri formulir SPT Tahunan PPh.
- Formulir SPT Tahunan PPh dapat diambil di :
- Kantor Pelayanan Pajak (KPP);
- Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP);
- Pojok pajak dan mobil pajak keliling yang sedang beroperasi,
atau dapat juga diunduh (download) dari website www.pajak.go.id.
Apabila Wajib Pajak mengalami kesulitan dalam mengambil SPT Tahunan PPh sendiri, misalnya para pekerja pabrik, super market, perkebunan, dan sebagainya, dapat dilakukan pengambilan secara kolektif oleh salah seorang wakil perusahaan ke kantor pajak terdekat atau dapat juga meminta untuk dikirimkan.
- Formulir SPT Tahunan PPh dapat juga dicetak, digandakan dan/atau difotokopi dengan syarat tidak mengubah bentuk, ukuran, dan formatnya.
- Pelayanan penyediaan formulir SPT Tahunan PPh tidak dipungut biaya apapun.
- Untuk informasi lebih lanjut dan/atau pengaduan, hubungi Kring Pajak 500200, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) setempat.
Demikian disampaikan, agar masyarakat dapat mengetahui dan memahaminya.
Jakarta, 15 Desember 2009
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas
ttd.
Djoko Slamet Surjoputro
NIP 060044562