Taxco
Solution
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 53/PJ/2008 TENTANG RALAT PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 53/PJ/2008 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN, PENGECUALIAN PEMBAYARAN DAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI
Jenis Pajak
: PPH
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2008
Tanggal Peraturan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR PER – 53/PJ/2008

TENTANG

RALAT PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 53/PJ/2008 TENTANG

TATA CARA PEMBAYARAN, PENGECUALIAN PEMBAYARAN DAN PENGELOLAAN

ADMINISTRASI PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI

YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berhubung dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 tanggal 31 Desember 2008 terdapat kekeliruan penulisan pada BAB III Pasal 7 angka 10 dan Lampiran IV.2. CONTOH TANDA BUKTI PEMBAYARAN FISKAL LUAR NEGERI LAUT, maka perlu dilakukan ralat sebagai berikut :

  1. BAB III Pasal 7 angka 10

Tertulis :

“10Tenaga kerja warga negara asing, pendatang, yang bekerja di Pulau Batam, Pulau Bintan, Pulau Karimun, Sepanjang mereka telah dipotong Pajak Penghasilan oleh pemberi kerja, dengan menyerahkan tanda bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atau Pasal 26 yang telah dilegalisir oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batam atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Pinang atau Pejabat yang ditunjuk.”

Seharusnya :

“10Tenaga kerja warga negara asing, pendatang, yang bekerja di Pulau Batam, Pulau Bintan, Pulau Karimun. Sepanjang mereka telah dipotong Pajak Penghasilan oleh pemberi kerja, dengan menyerahkan tanda bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atau Pasal 26 yang telah dilegalisir oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama atau Pejabat yang ditunjuk sesuai dengan wilayah kerja masing-masing.”
  1. Lampiran IV.2. CONTOH TANDA BUKTI PEMBAYARAN FISKAL LUAR NEGERI LAUT

Tertulis :

“No. Penerbangan:……………………………………”

Seharusnya :

“No. Pelayaran:……………………………………”

Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada BAB III Pasal 7 angka 10 dan Lampiran IV.2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 telah dibetulkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 19 Januari 2009

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

DARMIN NASUTION

NIP 130605098

Peraturan Terkait

Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran Dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri

Riwayat Peraturan

Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran Dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri