Taxco
Solution
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 69/PJ/2008
Jenis Pajak
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2008
Tanggal Peraturan : 12/12/2008
Usulan Bank Persepsi/Bank Operasional Iii PBB Dan BPHTB

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 69/PJ/2008

TENTANG

USULAN BANK PERSEPSI/BANK OPERASIONAL III PBB DAN BPHTB

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2007 tentang Penunjukkan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.05/2008 tentang Pelimpahan Wewenang Penerbitan Surat Kuasa Umum Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Berdasarkan Pasal 1 butir (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.05/2008, Menteri Keuangan memberikan wewenang kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) di daerah untuk menerbitkan Surat Kuasa Umum (SKU) kepada Bank/Kantor Pos Operasional III Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PBB dan BPHTB).
  2. Berdasarkan Pasal 2 butir (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2007 wewenang penunjukan Bank/Pos Persepsi dan Bank Operasional III oleh Menteri Keuangan dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
  3. Sehubungan dengan peraturan tersebut di atas, Kepala Kanwil DJP/Kepala KPP Pratama agar melaksanakan hal-hal sebagai berikut :
    1. Menyampaikan kepada Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan/Kepala KPPN di wilayah kerja masing-masing bahwa penunjukkan Bank Persepsi/Bank Operasional III PBB dan BPHTB adalah wewenang Direktorat Jenderal Perbendaharaan, sehingga penunjukkan bank tersebut di daerah  adalah wewenang Kepala KPPN, bukan wewenang Kepala KPP Pratama. Keterlibatan Kepala KPP Pratama dalam hal penunjukkan Bank Persepsi/Bank Operasional III PBB dan BPHTB adalah hanya bersifat koordinasi.
    2. Untuk keperluan pengesahan Bank Operasional III PBB dan BPHTB tahun 2009, Kepala KPP Pratama agar menghimbau Kepala KPPN untuk mengirimkan dan mengusulkan daftar bank tersebut langsung kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan (tanpa melalui KPP Pratama/Kanwil DJP/Kantor Pusat DJP).
    3. Kepala KPP Pratama agar mengkompilasi  nama dan nomor rekening Bank Persepsi/Bank Operasional III PBB dan BPHTB yang telah ditunjuk oleh Kepala KPPN. Hasil kompilasi tersebut agar disampaikan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan dengan format sebagaimana lampiran 1.
    4. Untuk kepentingan pemindahbukuan pembayaran PBB secara elektronik, Kepala KPP Pratama agar berkoordinasi dengan Kepala KPP setempat untuk menunjuk/membuka Bank Persepsi Elektronik di tiap KPP Pratama (jika satu kabupaten/kota terdapat lebih dari satu KPP Pratama) atau Bank Persepsi Elektronik di masing-masing kabupaten/kota (jika wilayah kerja KPP Pratama/KPPBB lebih dari satu kabupaten/kota). Hasil penunjukkan Bank Persepsi Elektronik beserta nomor rekeningnya agar disampaikan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan dengan format sebagaimana lampiran 2, selanjutnya akan diterbitkan Surat Edaran Dirjen Pajak tentang Bank Persepsi Elektronik PBB. Sebelum surat edaran tersebut disahkan, maka Bank Persepsi Elektronik dan Nomor Rekening yang lama masih berlaku.
    5. Apabila terdapat perubahan nama dan nomor rekening Bank Persepsi/Bank Operasional III di wilayah kerja Saudara, Saudara agar melaporkan setiap perubahan tersebut ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan.

Demikian disampaikan untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Desember 2008
Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098    

Tembusan :

  1. Para Direktur di Lingkungan Ditjen Pajak;
  2. Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Ditjen Pajak.