Taxco
Solution
Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 370/PJ./2002
Jenis Pajak
: PPN
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2002
Tanggal Peraturan : 06/08/2002
Jasa Di Bidang Angkutan Umum Di Darat Dan Di Air Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai

Pencabutan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-370/PJ./2002 Tentang Jasa Di Bidang Angkutan Umum Di Darat Dan Di Air Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai

Peraturan Terkait

Jenis Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai

Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah