Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 349/PJ./2002
Jenis Pajak
: KUP
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2002
Tanggal Peraturan : 11/07/2002
Pencabutan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-268/PJ./2001 Tentang Penanganan Permohonan Peninjauan Kembali Atas Keputusan Keberatan Yang Permohonan Bandingnya Tidak Dapat Diterima
Peraturan Terkait
Penanganan Permohonan Peninjauan Kembali Atas Keputusan Keberatan Yang Permohonan Bandingnya Tidak Dapat Diterima
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Pengadilan Pajak
Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Riwayat Peraturan
Penanganan Permohonan Peninjauan Kembali Atas Keputusan Keberatan Yang Permohonan Bandingnya Tidak Dapat Diterima