Taxco
Solution
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR KEP - 98/PB/2007
Jenis Pajak
Tahun Peraturan : 2007
Tanggal Peraturan : 10/05/2007
Penunjukan Bank Operasional Iii Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB)

Pelimpahan Wewenang Penerbitan Surat Kuasa Umum Pajak Bumi Dan Bangunan Dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara

Modul Penerimaan Negara

Tata Cara Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah

Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I, Kantor Pelayanan Pajak Madya, Dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I

Penunjukan Tempat Dan Tata Cara Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan

Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan

Penunjukan Bank/Kantor Pos Persepsi BPHTB Dan Bank Operasional Iii BPHTB