Status Peraturan :
Penunjukan Bank Operasional Iii Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB)
Peraturan Terkait :
Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
Penunjukan Tempat Dan Tata Cara Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I, Kantor Pelayanan Pajak Madya, Dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I
Tata Cara Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah
Pelimpahan Wewenang Penerbitan Surat Kuasa Umum Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi Dan Bangunan/ Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Perubahan Keenam Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KMK.01/1993 Tentang Penunjukkan Bank Sebagai Bank Persepsi Dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara