Taxco
Solution
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 13/PJ.01/2007
Jenis Pajak
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2007
Tanggal Peraturan : 25/04/2007
Biaya Pelaksanaan Dan Penyediaan Sarana Penunjang Kegiatan Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 13/PJ.01/2007

TENTANG

BIAYA PELAKSANAAN DAN PENYEDIAAN SARANA PENUNJANG
KEGIATAN EKSTENSIFIKASI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi berbasis karyawan sesuai dengan PER-16/PJ./2007 tanggal 25 Januari 2007, dengan ini disampaikan penjelasan alokasi dana Surat Kuasa Penggunaan Anggaran (SKPA) untuk Kegiatan Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai berikut:

  1. Biaya Pelaksanaan Ekstensifikasi Karyawan adalah alokasi biaya yang digunakan untuk pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi berbasis karyawan dengan berpedoman pada standar biaya yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-4/PJ.01/2007 tanggal 14 Februari 2007 tentang Standar Biaya Kegiatan Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Berstatus sebagai Pengurus, Komisaris, Pemegang Saham/Pemilik, dan Pegawai.
  2. Sarana dan Prasarana Pendukung Ekstensifikasi adalah alokasi biaya yang digunakan untuk pengadaan sarana dan prasarana pendukung kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi antara lain pengadaan ID Card Printer, Cartridge/pita/ribbon printer dan kartu NPWP (spesifikasi dan contoh kartu sebagaimana lampiran I), berpedoman pada ketentuan Keppres 80 Tahun 2003 sebagaimana terakhir diubah dengan Perpres Nomor 8 Tahun 2006.
  3. Perkiraan potensi NPWP baru Wajib Pajak Orang Pribadi yang harus dicapai pada tahun 2007 oleh masing-masing Kantor Pelayanan Pajak adalah sebagaimana Lampiran II.
  4. Dalam hal alokasi dana untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 tidak mencukupi, maka Kantor Pelayanan Pajak dapat mengajukan usul penambahan dana ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 April 2007
a.n. Direktur Jenderal,
Sekretaris Direktorat Jenderal

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664

Tembusan:
Direktur Jenderal.

Penetapan Bahan, Bentuk, Ukuran, Warna, Dan Isi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-35/PJ/2013 Tentang Tata Cara Ekstensifikasi

Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Berstatus Sebagai Pengurus, Komisaris, Pemegang Saham/Pemilik Dan Pegawai Melalui Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah

Standar Biaya Kegiatan Ekstensifikasi Wp Orang Pribadi Yang Berstatus Sebagai Pengurus, Komisaris, Pemegang Saham/Pemilik Dan Pegawai

Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Perubahan Keempat Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah