KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 63/PJ./2007
Jenis Pajak
: KUP
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2007
Tanggal Peraturan : 28/03/2007
Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-17/PJ./2007 Tentang Penambahan Wajib Pajak Tertentu Yang Terdaftar Dan Melaporkan Usahanya Pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi
Peraturan Terkait
Penambahan Wajib Pajak Tertentu Yang Terdaftar Dan Melaporkan Usahanya Pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Pajak Penghasilan
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Riwayat Peraturan
Penambahan Wajib Pajak Tertentu Yang Terdaftar Dan Melaporkan Usahanya Pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi