KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP - 57/BC/1998
Jenis Pajak
: Lainnya
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1998
Tanggal Peraturan : 22/09/1998
PENCAMPURAN ETIL ALKOHOL YANG AKAN DIPERGUNAKAN SEBAGAI BAHAN BAKU ATAU BAHAN PENOLONG DALAM PEMBUATAN BARANG HASIL AKHIR YANG BUKAN MERUPAKAN BARANG KENA CUKAI
Status Peraturan :
Tata Cara Pencampuran Dan Perusakan Etil Alkohol Yang Mendapat Pembebasan Cukai
Peraturan Terkait :
Kepabeanan
Tentang Cukai
Pencampuran Etil Alkohol Yang Akan Dipergunakan Sebagai Bahan Baku Atau Bahan Penolong Dalam Pembuatan Barang Hasil Akhir Yang Bukan Merupakan Barang Kena Cukai
Riwayat Peraturan :
Pencampuran Etil Alkohol Yang Akan Dipergunakan Sebagai Bahan Baku Atau Bahan Penolong Dalam Pembuatan Barang Hasil Akhir Yang Bukan Merupakan Barang Kena Cukai