KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP - 92/BC/1997
Jenis Pajak
: Lainnya
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1997
Tanggal Peraturan : 02/12/1997
PENCAMPURAN ETIL ALKOHOL YANG AKAN DIPERGUNAKAN SEBAGAI BAHAN BAKU ATAU BAHAN PENOLONG DALAM PEMBUATAN BARANG HASIL AKHIR YANG BUKAN MERUPAKAN BARANG KENA CUKAI
Status Peraturan :
Pencampuran Etil Alkohol Yang Akan Dipergunakan Sebagai Bahan Baku Atau Bahan Penolong Dalam Pembuatan Barang Hasil Akhir Yang Bukan Merupakan Barang Kena Cukai
Peraturan Terkait :
Kepabeanan
Tentang Cukai
Pemberian Dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Pabrik Etil Alkohol Dan Pengusaha Tempat Penyimpanan