PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P - 14/BC/2007
Jenis Pajak
: Lainnya
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2007
Tanggal Peraturan : 31/07/2007
Tata Cara Pencampuran Dan Perusakan Etil Alkohol Yang Mendapat Pembebasan Cukai
Peraturan Terkait
Pembebasan Cukai
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
Tata Cara Perusakan Etil Alkohol Menjadi Spiritus Bakar (Brand Spiritus)
Buku Persediaan Dan Pemberitahuan Barang Kena Cukai Yang Selesai Dibuat
Kepabeanan
Tentang Cukai
Pencampuran Etil Alkohol Yang Akan Dipergunakan Sebagai Bahan Baku Atau Bahan Penolong Dalam Pembuatan Barang Hasil Akhir Yang Bukan Merupakan Barang Kena Cukai
Riwayat Peraturan
Tata Cara Perusakan Etil Alkohol Menjadi Spiritus Bakar (Brand Spiritus)
Pencampuran Etil Alkohol Yang Akan Dipergunakan Sebagai Bahan Baku Atau Bahan Penolong Dalam Pembuatan Barang Hasil Akhir Yang Bukan Merupakan Barang Kena Cukai