Peraturan Terkait :
Penetapan Tarif Cukai Dan Harga Dasar Hasil Tembakau
Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau
Perubahan Pasal 4 Ayat (2), Ayat (3), Dan Ayat (4) Serta Pasal 6 Ayat (1) Dan Ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor Kep-16/BC/1998 Tanggal 05 Maret 1998 Tentang Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau
Penyempurnaan Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor Kep-21/BC/1998 Tanggal 09 Maret 1998 Tentang Perubahan Pasal 4 Ayat (2), Ayat (3), Dan Ayat (4) Serta Pasal 6 Ayat (1) Dan Ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor Kep -16/BC/19
Tentang Cukai
Riwayat Peraturan :
Perubahan Pasal 4 Ayat (2), Ayat (3), Dan Ayat (4) Serta Pasal 6 Ayat (1) Dan Ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor Kep-16/BC/1998 Tanggal 05 Maret 1998 Tentang Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau
Penyempurnaan Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor Kep-21/BC/1998 Tanggal 09 Maret 1998 Tentang Perubahan Pasal 4 Ayat (2), Ayat (3), Dan Ayat (4) Serta Pasal 6 Ayat (1) Dan Ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor Kep -16/BC/19