Taxco
Solution
Previous slide
Next slide
Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 525/PJ./2000
Jenis Pajak
: PPN
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2000
Tanggal Peraturan : 05/12/2000
Tempat Lain Sebagai Tempat Terutangnya Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak
Register akun anda menjadi subscription member untuk mendapatkan akses halaman situs

Tempat Lain Selain Tempat Tinggal Atau Tempat Kedudukan Dan/Atau Tempat Kegiatan Usaha Dilakukan Sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Peraturan Terkait

Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

Tempat Terutangnya Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi Yang Ditempat Tinggalnya Tidak Melakukan Kegiatan Usaha

Tempat Terutangnya Pajak Bagi Pkp Orang Pribadi Yang Di Tempat Tinggalnya Tidak Melakukan Kegiatan Usaha (Seri PPN 17 - 95)

Tempat Terutangnya Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi Yang Ditempat Tinggalnya Tidak Melakukan Kegiatan Usaha

Tempat Terutangnya Pajak Bagi Pkp Orang Pribadi Yang Di Tempat Tinggalnya Tidak Melakukan Kegiatan Usaha (Seri PPN 17 - 95)