KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 35/PJ./1995
Jenis Pajak
: PPN
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1995
Tanggal Peraturan : 25/04/1995
Tempat Terutangnya Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi Yang Ditempat Tinggalnya Tidak Melakukan Kegiatan Usaha
Status Peraturan
Tempat Lain Sebagai Tempat Terutangnya Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak
Peraturan Terkait
Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah