KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP - 41/BC/2002
Jenis Pajak
: Lainnya
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2002
Tanggal Peraturan : 19/06/2002
PENGELOLAAN DAN PENGGUNAAN DANA OPERASI DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI YANG DIKELOLA OLEH DIREKTORAT PENCEGAHAN DAN PENYIDIK
Peraturan Terkait :
Ketentuan Pemberian Uang Ganjaran Kepada Mereka Yang Telah Memberikan Jasa Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Dan Pelanggaran Administrasi Kepabeanan Dan Cukai
Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.01/1997 Tentang Ketentuan Pemberian Uang Ganjaran Kepada Mereka Yang Telah Memberikan Jasa Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Dan Pelanggaran Administrasi Kepabeanan Dan Cukai
Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.01/1997 Tentang Ketentuan Pemberian Uang Ganjaran Kepada Mereka Yang Telah Memberikan Jasa Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Dan Pelanggaran Administrasi Kepabeanan Dan Cukai