Status Peraturan :
Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor Untuk Barang Ekspor Yang Mendapat Kemudahan Impor Tujuan Ekspor
Peraturan Terkait :
Kepabeanan
Pemeriksaan Pabean Atas Barang Ekspor
Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor
Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 488/KMK.05/1996 Tentang Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor
Pembebasan Dan Pengembalian Bea Masuk Dan Atau Cukai Serta Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut Atas Impor Barang Dan Atau Bahan Untuk Diolah, Dirakit Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor Dan
Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Pabean Barang Ekspor Yang Mendapat Kemudahan Ekspor
Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor : Kep-15/BC/1999 Tentang Petunjuk Umum Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Impor Sebagaimana Telah Disempurnakan Dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor : Kep-47/BC/1999