KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 315/KMK.01/2003
Jenis Pajak
: Lainnya
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2003
Tanggal Peraturan : 09/07/2003
PENUNJUKAN BADAN INFORMASI DAN TEKNOLOGI KEUANGAN UNTUK MELAKUKAN TUGAS VERIFIKASI ATAS TAGIHAN IMBALAN JASA YANG DIAJUKAN SURVEYOR BERDASARKAN PERJANJIAN KERJA ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DENGAN SURVEYOR
Peraturan Terkait :
Pelimpahan Wewenang Penanganan Dan Penandatanganan Keputusan Dan Surat-Surat Yang Berhubungan Dengan Pemberian Pelayanan Kemudahan Ekspor Kepada Kepala Badan Informasi Dan Teknologi Keuangan
Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 88/KMK.013/2001 Tentang Pelimpahan Wewenang Penanganan Dan Penandatanganan Keputusan Dan Surat-Surat Yang Berhubungan Dengan Pemberian Pelayanan Kemudahan Ekspor Kepada Kepala Badan Informasi Dan Teknologi