Taxco
Solution
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 314/KMK.01/2003
Jenis Pajak
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2003
Tanggal Peraturan : 09/07/2003
PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 88/KMK.013/2001 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PENANGANAN DAN PENANDATANGANAN KEPUTUSAN DAN SURAT-SURAT YANG BERHUBUNGAN DENGAN PEMBERIAN PELAYANAN KEMUDAHAN EKSPOR KEPADA KEPALA BADAN INFORMASI DAN TEKNOLOGI

TENTANG

PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 88/KMK.013/2001
TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PENANGANAN DAN PENANDATANGANAN KEPUTUSAN DAN SURAT-SURAT
YANG BERHUBUNGAN DENGAN PEMBERIAN PELAYANAN KEMUDAHAN EKSPOR
KEPADA KEPALA BADAN INFORMASI DAN TEKNOLOGI

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 129/KMK.04/2003 tentang Pembebasan Dan/Atau Pengembalian Bea Masuk Dan/Atau Cukai Serta Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut Atas Impor Barang Dan/Atau Bahan untuk Diolah, Dirakit Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor. Dan Pengawasannya, kewenangan penanganan dan penandatanganan keputusan dan surat-surat yang berhubungan dengan pemberian pelayanan kemudahan ekspor dilakukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 88/KMK.013/2001 tentang Pelimpahan Wewenang Penanganan Dan Penandatanganan Keputusan Dan Surat-surat Yang Berhubungan Dengan Pemberian Pelayanan Kemudahan Ekspor Kepada Kepala Badan Informasi Dan Teknologi.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Tambahan Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
  2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  3. Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen;
  4. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 129/KMK.04/2003 tentang Pembebasan Dan/Atau Pengembalian Bea Masuk Dan/Atau Cukai Serta Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut Atas Impor Barang Dan/Atau Bahan Untuk Diolah, Dirakit Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor Dan Pengawasannya.


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 88/KMK.013/2001 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PENANGANAN DAN PENANDATANGANAN KEPUTUSAN DAN SURAT-SURAT YANG BERHUBUNGAN DENGAN PEMBERIAN PELAYANAN KEMUDAHAN EKSPOR KEPADA KEPALA BADAN INFORMASI DAN TEKNOLOGI.



PERTAMA :


Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Menteri Keuangan Nomor 88/KMK.013/2001 tentang Pelimpahan Wewenang Penanganan Dan Penandatanganan Keputusan Dan Surat-Surat Yang Berhubungan Dengan Pemberian Pelayanan Kemudahan Ekspor Kepada Kepala Badan Informasi Dan Teknologi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 134/KMK.013/2001.



KEDUA :


Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2003.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juli 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


ttd.
BOEDIONO

Peraturan Terkait :

Pelimpahan Wewenang Penanganan Dan Penandatanganan Keputusan Dan Surat-Surat Yang Berhubungan Dengan Pemberian Pelayanan Kemudahan Ekspor Kepada Kepala Badan Informasi Dan Teknologi Keuangan

Pembebasan Dan/Atau Pengembalian Bea Masuk Dan/Atau Cukai Serta Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut Atas Impor Barang Dan/Atau Bahan Untuk Diolah, Dirakit Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor

Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 88/KMK.013/2001 Tentang Pelimpahan Wewenang Penanganan Dan Penandatanganan Keputusan Dan Surat-Surat Yang Berhubungan Dengan Pemberian Pelayanan Kemudahan Ekspor Kepada Kepala Badan Informasi Dan Teknologi K

Riwayat Peraturan :

Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 88/KMK.013/2001 Tentang Pelimpahan Wewenang Penanganan Dan Penandatanganan Keputusan Dan Surat-Surat Yang Berhubungan Dengan Pemberian Pelayanan Kemudahan Ekspor Kepada Kepala Badan Informasi Dan Teknologi K

Pelimpahan Wewenang Penanganan Dan Penandatanganan Keputusan Dan Surat-Surat Yang Berhubungan Dengan Pemberian Pelayanan Kemudahan Ekspor Kepada Kepala Badan Informasi Dan Teknologi Keuangan