TENTANG
PEMBERLAKUAN KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN NOMOR 360/MPP/KEP/5/2004
TANGGAL 31 MEI 2004 TENTANG KETENTUAN IMPOR GARAM
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 360/MPP/KEP/5/2004 TANGGAL 31 Mei 2004 tentang Ketentuan Impor Garam, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :
- Dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan tersebut yang dimaksud dengan:a.Garam meja adalah senReplacement Stringa kimia yang komponen utamanya mengandung natrium klorida dan mengandung senReplacement Stringa air, magnesium, kalsium, sulfat dan bahan tambahan iodium, anti-caking atau free-flowing maupun tidak, yaitu :
(1) Garam meja : HS 2501.00.10.00.(2) Garam tambang, tidak diproses, padatan atau larutan air, yaitu:- HS 2501.00.21.00; dan
- HS 2501.00.29.00.
- HS 2501.00.31.00;
- HS 2501.00.32.00; dan
- HS 2501.00.33.00.
- Impor garam hanya dilakukan oleh Importir Terdaftar Garam (IT Garam) yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Depperindag.
- Setiap importasi garam oleh importir yang telah mendapat penunjukan sebagai IT Garam harus mendapat persetujuan impor terlebih dahulu dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri – Departemen Perindustrian dan Perdagangan mengenai jumlah, jenis pelabuhan tujuan, negara asal
dan masa berlaku importasi. - Terhadap importasi garam wajib terlebih dahulu dilakukan verifikasi dan penelusuran teknis di negara muat barang oleh surveyor yang ditunjuk oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
- Hasil verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud angka 4 dituangkan dalam bentuk Laporan Survey (LS) yang merupakan dokumen impor.
- Kewajiban verifikasi dan penelusuran teknis tersebut tidak diberlakukan terhadap importasi garam yang merupakan :
- Barang keperluan penelitian dan pengembangan teknologi;
- Barang contoh;
- Barang pribadi penumpang atau awak sarana pengangkut atau pelintas batas;
- Barang promosi; dan atau
- Barang kiriman melalui jasa kurir dengan menggunakan jasa pesawat udara.
- Setiap importasi garam, pada saat pengajuan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) wajib dilampirkan LS untuk garam impor yang bersangkutan.
- Kewajiban melampirkan LS pada saat pengajuan PIB diberlakukan terhadap PIB yang diberi nomor pendaftaran sejak tanggal 1 Juli 2004.
- Kegiatan verifikasi dan penelusuran teknis atas importasi garam oleh surveyor tidak mengurangi kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan pabean.
- Ketentuan mengenai importasi garam dan persetujuan impor yang dikeluarkan berdasarkan Keputusan Menperindag Nomor 230/MPP/KEP/7/1997 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Direktur Jenderal,
ttd.
Eddy Abdurachman
NIP 060044459
Tembusan Yth. :
- Menteri Keuangan ;
- Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan ;
- Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ; dan
- Para Direktur di lingkungan Kantor Pusat DJBC.