KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 342/KMK.03/2004
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2004
Tanggal Peraturan : 07/07/2004
PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR
Peraturan Terkait :
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Pajak Penghasilan
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Dan Penetapan Besarnya Penghapusan