Taxco
Solution
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 116/KMK.014/1998
Jenis Pajak
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1998
Tanggal Peraturan : 26/02/1998
Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 2 Sampai Dengan 8 Maret 1998

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 116/KMK.014/1998

TENTANG

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU
UNTUK TANGGAL 2 SAMPAI DENGAN 8 MARET 1998

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan atas pemasukan barang, hutang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
  2. bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan Keputusan tentang Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 2 sampai dengan 8 Maret 1998.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567).
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568).
  3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612).
  4. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613).
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor Impor dan Lalu Lintas Devisa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 32,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3291).
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 666/KMK.017/1996 tentang Penetapan Besarnya Tarif dan Tata Cara Pembayaran Serta Penyetoran Pajak Ekspor jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 300/KMK.01/1997 tentang Perubahan Tarif Pajak Ekspor atas Crude Palm Oil (CPO), Refined Bleached Deodorized Palm Oil (RBD PO), Crude Olein (CRD Olein) dan Refined Bleached Deodorized Olein (RBD Olein).

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 2 SAMPAI DENGAN 8 MARET 1998.

Pasal 1

Nilai kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 2 sampai dengan 8 Maret 1998, ditetapkan sebagai berikut :

1.Rp.9.122,50 Untuk dolar Amerika Serikat (USD)1,-
2.Rp.6.102,95Untuk dolar Australia (AUD)1,-
3.Rp.714.36Untuk schilling Austria (ATS)1,-
4.Rp.243.53Untuk franc Belgia (BEF)1,-
5.Rp.6.417,70Untuk dolar Canada (CAD)1,-
6.Rp.1.319,05Untuk kroner Denmark (DKK)1,-
7.Rp.5.042,34Untuk mark Jerman (DEM)1,-
8.Rp.1.499,55Untuk franc Perancis (FRF)1,-
9.Rp.1.177,70Untuk dolar Hongkong (HKD)1,-
10.Rp.510,21Untuk lire Itali (ITL)100,-
11.Rp.2.439,82Untuk ringgit Malaysia (MYR)1,-
12.Rp.4.461,32Untuk guilder Belanda (NLG)1,-
13.Rp.5.264,96Untuk dolar Selandia Baru (NZD)1,-
14.Rp.1.203,62Untuk kroner Norwegia (NOK)1,-
15.Rp.14.999,40Untuk poundsterling Inggris (GBP)1,
16.Rp.5.589,08Untuk dolar Singapura (SGD)1,-
17.Rp.1.135,53Untuk kroner Swedia (SEK)1,-
18.Rp.6.240,17Untuk franc Swiss (CHF)1,-
19.Rp.7.134,42Untuk yen Jepang (JPY)100,-
20.Rp.1.459,60Untuk kyat Burma (BUK)1,-
21.Rp.232,24Untuk rupee India (INR)1,-
22.Rp.30.119,19Untuk dinar Kuwait (KWD)1,-
23.Rp.207,37Untuk rupee Pakistan (PKR)1,-
24.Rp.226,62Untuk peso Philipina (PHP)1,-
25.Rp.49,09Untuk escudo Portugis (PTE)1,-
26.Rp.2.432,34Untuk riyal Saudi Arabia (SAR)1,-
27.Rp.5.931,40Untuk peseta Spanyol (ESP)100,-
28.Rp.147,79Untuk rupee Sri Lanka (LKR)1,-
29.Rp.209,45Untuk baht Muangthai (THB)1,-
30.Rp.5.639,90Untuk dolar Brunei Darussalam (BND)1,-

Pasal 2

Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini.

Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 2 Maret 1998.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Februari 1998
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

MAR’IE MUHAMMAD

Pajak Penghasilan

Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Penetapan Besarnya Tarif Dan Tata Cara Pembayaran Serta Penyetoran Pajak Ekspor

Perubahan Tarif Pajak Ekspor Atas Crude Palm Oil (Cpo), Refined Bleached Deodorized Palm Oil (Rbd Po), Crude Olein (Crd Olein) Dan Refined Bleached Deodorized Olein (Rbd Olein)